Namun dalam praktiknya, siswa mengaku tidak pernah memegang dana tersebut secara langsung. Sejak awal pembukaan rekening dan pembuatan ATM, oknum guru sudah menunggu di depan bank untuk mengumpulkan buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik siswa. Setelah dana PIP cair, pencairan dilakukan sepenuhnya oleh pihak sekolah.
Seorang siswa bahkan sempat meminta sebagian dana untuk membeli perlengkapan sekolah berupa sepatu, namun ditolak dengan alasan dana sudah habis dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Kepala Sekolah Akui Dana PIP Digunakan untuk Bayar Biaya Sekolah
Saat dikonfirmasi, Hasanudin selaku Kepala SMK Al Hidayah Kota Cirebon tidak menampik praktik tersebut. Ia membenarkan bahwa buku tabungan dan kartu ATM siswa memang dikumpulkan pihak sekolah.
“Dana PIP itu kami gunakan untuk membayar tunggakan siswa seperti SPP, uang seragam, dan biaya perpisahan” ungkap Hasanudin.
FKAN: Penguasaan Dana PIP oleh Sekolah Langgar Aturan
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari Edi S, Ketua Forum Keadilan Anak Negeri. Menurutnya, penguasaan dana bantuan siswa oleh pihak sekolah merupakan bentuk pelanggaran.
“Mengumpulkan buku tabungan dan ATM saja sudah salah, apalagi sampai menguasai dan menggunakan seluruh dana PIP. Itu jelas menyalahi aturan,” tegas Edi S.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila praktik ini tidak segera dihentikan dan dikembalikan sesuai aturan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Jika tidak ada perbaikan, kami akan laporkan sama seperti kasus PIP yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon,” tambahnya.
Aturan Resmi Penggunaan Dana PIP
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek.
- Dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa penerima dan hanya boleh digunakan oleh siswa atau orang tua/wali yang sah.
- Sekolah tidak diperkenankan memegang, menyimpan, atau mengelola buku tabungan, kartu ATM, maupun PIN siswa.
- Dilarang digunakan untuk membayar kewajiban administrasi sekolah seperti SPP, pembangunan, atau kegiatan lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah/sekolah.
- Dana PIP diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa, antara lain:
- Membeli perlengkapan sekolah (seragam, sepatu, tas, buku, alat tulis).
- Membayar transportasi ke sekolah.
- Biaya praktik/bimbingan (bagi SMK).
- Tambahan uang saku.
- Biaya lain yang langsung mendukung kelangsungan sekolah siswa.
Dengan aturan tersebut, pengumpulan buku tabungan, kartu ATM, dan penggunaan dana PIP oleh pihak sekolah jelas bertentangan dengan regulasi, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Sanksi Hukum
Jika terbukti ada unsur korupsi dalam penyalahgunaan dana PIP, pihak sekolah bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
- Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
- Pasal 3: penyalahgunaan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tuntutan Transparansi
Kasus SMK Al Hidayah Kota Cirebon ini menambah daftar persoalan pengelolaan PIP di Cirebon, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di SMAN 7 yang kini tengah diproses hukum. Lembaga swadaya masyarakat dan orang tua siswa menuntut adanya transparansi serta penegakan aturan agar dana bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan siswa penerima. (Red)
0 Comments
Posting Komentar