Cirebon, fkannews.com – Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang lahir melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 463.1/Kep.323‑Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025. PAPS sejatinya hadir untuk menjamin setiap anak, khususnya dari keluarga tidak mampu, bisa mengakses pendidikan yang layak. Namun kenyataan di lapangan tak selalu sejalan dengan harapan.
Seperti yang dialami Julfiatul, siswi asal Kota Cirebon pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah sejak awal bercita-cita masuk ke SMKN 2 Kota Cirebon. Ia telah mengikuti seleksi tahap satu dan dua SPMB Jabar 2025, termasuk jalur PAPS. Namun, hasilnya tetap mengecewakan. Julfi dinyatakan tidak diterima.
“Dari awal ikut semua jalur, dari domisili sampai nilai rapor. Tapi jalur PAPS pun tidak tembus. Padahal kami benar-benar berharap,” ujar Eti, ibunda Julfi, dengan nada kecewa.
FKAN News mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Panitia SPMB SMKN 2 Kota Cirebon 2025, Susi. Saat ditanya terkait kuota PAPS, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya sendiri tidak tahu berapa kuotanya, data dari provinsi sudah terkunci. Justru saya bilang ke kepala sekolah, sarana kita tidak memenuhi,” katanya.
Susi juga menyebut bahwa jalur PAPS mencampur pendaftar dari dalam dan luar kota. Jika memenuhi jarak dan syarat lain, siswa bisa diterima. Namun, kuota tetap menjadi kendala. “Dari jalur PAPS ada 265 pendaftar, ya tidak mungkin semua diterima,” tambahnya.
Eti, sang ibu, telah dua kali datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Cipto, namun tetap belum mendapatkan jawaban yang diharapkan.
Program PAPS sejatinya ingin meningkatkan akses pendidikan dan menekan angka kemiskinan. Namun kasus seperti ini menunjukkan bahwa kebijakan di atas kertas kadang tidak berjalan mulus di lapangan. (IP)