
Cirebon, FKAN News – Dinas Pendidikan Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi terkait optimalisasi pengelolaan dana BOP (Biaya Operasional Pendidikan) Kesetaraan Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di aula dinas tersebut menitikberatkan pada pemahaman juknis terbaru sebagai acuan pengelolaan anggaran pendidikan.

Usai mengikuti rapat, Ketua Kelembagaan, Wardi, SE, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan lancar dan memberikan pemahaman penting terkait perubahan regulasi.
“Alhamdulillah, rapat koordinasi pengelolaan dana BOP dengan juknis terbaru berjalan lancar,” ujar Wardi saat ditemui FKAN News.
Ia menjelaskan, juknis terbaru yang akan diterapkan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Menurutnya, dalam regulasi sebelumnya, skema Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencakup tiga komponen utama, yaitu BOP PAUD, BOS untuk jenjang SD hingga SMA, serta BOP Kesetaraan.
“Dalam satu payung BOSP itu ada tiga komponen, sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih intens, khususnya untuk pendidikan kesetaraan terkait juknis baru ini,” jelasnya.
Wardi juga menguraikan sejumlah perubahan signifikan dalam juknis terbaru. Pada aturan lama, alokasi anggaran dibatasi, seperti pengadaan buku maksimal 10 persen, sarana dan prasarana 20 persen, honor guru swasta 40 persen, dan guru honorer negeri 20 persen.
“Sekarang dalam juknis baru, alokasi honor disamaratakan menjadi 40 persen, baik untuk guru negeri maupun swasta. Ini karena adanya kebijakan pegawai paruh waktu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, idealnya beban pegawai paruh waktu ditanggung oleh pemerintah daerah. Namun, karena tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang memadai, maka pembiayaan tersebut masih dapat ditopang melalui dana BOSP.
Sementara itu, untuk alokasi sarana dan prasarana, khususnya pengadaan buku pada jenjang PAUD mengalami penyesuaian dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Sedangkan untuk jenjang pendidikan lainnya tetap di angka 10 persen.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta juga diingatkan untuk segera merealisasikan penggunaan anggaran dan mempercepat pelaporan.
“Targetnya, akhir Juni anggaran tahap pertama sudah terserap nol persen atau habis dibelanjakan. Jika sudah, segera laporkan agar pencairan tahap kedua tidak terhambat,” tegas Wardi.
Ia mengingatkan, keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada terhambatnya pencairan dana berikutnya, bahkan berpotensi menimbulkan sanksi.
Di akhir pernyataannya, Wardi berpesan agar seluruh lembaga pendidikan menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan juknis yang berlaku.
“Laksanakan sesuai aturan yang ada agar tidak salah langkah dan terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya. (IP)