Cirebon, FKAN News – Nama Tia Aprila, wanita asal Cirebon Utara, sempat menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan penipuan dana arisan bodong yang merugikan puluhan anggota dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta. Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Tia, yang kala itu berada di Kota Semarang, dijemput langsung oleh pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota.
Peristiwa penjemputan tersebut sempat menjadi bahan perbincangan hangat, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan motif, alur kejadian, hingga penyelesaian kasus yang melibatkan banyak pihak ini. Namun, setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, titik terang akhirnya tercapai.
Melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif, semua pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Dalam kesepakatan tersebut, Tia bersedia mengganti kerugian para korban dengan jumlah mencapai Rp800 juta lebih. Proses ini dilakukan demi mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, Tia Aprila, didampingi kuasa hukumnya, menggelar jumpa pers untuk memberikan klarifikasi resmi. Ia memanfaatkan momen ini untuk menjawab berbagai tudingan dan persepsi negatif yang selama ini beredar. “Saya ingin menjelaskan secara langsung bahwa proses hukum sudah kami tempuh dengan itikad baik. Semua kerugian korban akan saya selesaikan sesuai kesepakatan,” tegas Tia di hadapan wartawan.
Tia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota yang telah memfasilitasi proses mediasi, serta kepada para korban yang bersedia memberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan. “Saya berharap semua pihak bisa memandang ini sebagai pembelajaran. Tidak ada yang diuntungkan jika masalah dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Kuasa hukum Tia menambahkan bahwa kliennya sudah berupaya maksimal agar kerugian yang dialami korban dapat segera diganti. “Kesepakatan ini adalah wujud komitmen klien kami untuk menyelesaikan masalah secara tuntas. Kami mohon masyarakat menghargai proses ini,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi dan penyelesaian melalui jalur damai ini, Tia berharap namanya bisa kembali bersih di mata publik. “Saya ingin melanjutkan hidup dan memperbaiki kepercayaan yang pernah hilang. Semoga semua pihak bisa move on,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa Restorative Justice dapat menjadi solusi alternatif untuk mengakhiri sengketa hukum yang rumit, tanpa mengorbankan rasa keadilan korban. Namun, publik tetap berharap pendekatan seperti ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum. (P)
0 Comments
Posting Komentar