Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KETUA MEDIA CENTER DAN TIM HUKUM EDO FARIDA AKAN LAYANGKAN SOMASI KE WALI KOTA CIREBON

| 0 Views Last Updated: 2025-10-10T17:44:25Z


Cirebon, FKAN News —Ketua Media Center Effendi Edo, Iva Sembiring.,SH, bersama Rasjid.,SH.,MH. selaku Tim Hukum Edo Farida, menyatakan akan melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Cirebon terpilih periode 2024-2029, Effendi Edo, terkait beredarnya isu pinjaman dana kampanye Pilkada senilai Rp20 miliar.


Dalam keterangan pers yang diterima FkanNews pada Jumat (10/10/2025), Iva Sembiring mengklarifikasi bahwa kabar mengenai uang Rp13 miliar yang disebut-sebut dikelola tim sukses adalah tidak benar dan menyesatkan.


“Kami dari Media Center Effendi Edo maupun Tim Hukum Edo Farida tidak pernah menerima, menguasai, atau mengelola sepeser pun uang sebagaimana yang diberitakan terkait Rp13 miliar itu,” tegas Iva.


Ia menilai pernyataan yang diduga keluar dari Effendi Edo — bahwa dirinya hanya menerima Rp7 miliar sementara sisanya Rp13 miliar menjadi urusan tim sukses — telah menimbulkan persepsi publik yang salah dan merugikan pihaknya.


“Apabila benar pernyataan itu datang dari seorang Effendi Edo, tentu menimbulkan dugaan publik yang tidak baik terhadap kami. Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan langkah hukum untuk menjaga nama baik pribadi maupun lembaga,” jelasnya.


Dalam somasi yang akan dikirimkan, pihak Media Center dan Tim Hukum Edo Farida menuntut agar Wali Kota Cirebon terpilih:


  1. Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka di media massa.
  2. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada tim Media Center dan Tim Hukum Edo Farida.
  3. Menarik seluruh pernyataan yang dianggap menyesatkan terkait dana Rp13 miliar.


Apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah somasi diterima tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari pihak Effendi Edo, maka tim hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Iva Sembiring juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan memenuhi unsur pencemaran nama baik serta fitnah.


“Pernyataan itu telah menimbulkan kerugian moril yang besar dan mencemarkan nama baik kami. Kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)