Cirebon, FKAN News — Forum Jasa Konstruksi (FORJAKON) Kota Cirebon menggelar pertemuan khusus pada Sabtu (11/10/2025) di Caffe Bento, Kota Cirebon. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah kontraktor senior seperti Ramli Simanjuntak, Hasanudin, Helmi, Agung, Junaedi, H. Yuyun, serta advokat senior Yunasri Yuzar, SH.
Turut hadir pula para aktivis dan perwakilan LSM seperti A. Sofyan, Yayat, Ujang, dan rekan-rekan lainnya. Sedikitnya lebih dari 20 peserta hadir membahas pelaksanaan proyek pembangunan APBD 2025 serta rencana APBD Pembangunan 2026 Kota Cirebon.
Bahas Dugaan Ketidakberesan Tender Bina Marga
Dalam forum tersebut, FORJAKON menyoroti dugaan adanya ketidakberesan dalam proses tender jasa konstruksi di Dinas Bina Marga. Sejumlah peserta mengaku mendapat informasi adanya proses lelang yang diduga tidak transparan dan mengarah pada pengkondisian pemenang.
Sikapi Polemik Hutang Wali Kota
Selain soal proyek, FORJAKON juga menyinggung isu yang tengah menjadi polemik publik — yakni dugaan hutang pribadi Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, kepada H. Handoyo, suami dari Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Faridah, dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum H. Handoyo ke Polda Jawa Barat.
FORJAKON menegaskan bahwa mereka tidak mencampuri urusan pribadi tersebut, namun menilai persoalan ini berpotensi memengaruhi kinerja pemerintahan, menghambat pembangunan, dan membuka celah penyimpangan anggaran.
Krisis Kepercayaan dan Akses yang Sulit
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para anggota FORJAKON juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Wali Kota, serta sulitnya komunikasi dengan pejabat PUTR yang dinilai arogan dan tertutup. Mereka juga menduga ada kecurangan dalam sistem lelang melalui E-Catalog dan mini kompetisi, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Tuntutan: Transparansi dan Keadilan
Melalui hasil pertemuan itu, FORJAKON menyampaikan beberapa tuntutan dan harapan:
- Pemerintah Kota Cirebon diminta menjamin transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
- Dinas terkait wajib membuka penjelasan publik mengenai proses mini kompetisi yang sedang berlangsung.
- Menjalankan sistem lelang proyek secara fair, terbuka, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah Selanjutnya: RDP dan Laporan ke APH
Sebagai tindak lanjut, FORJAKON berencana meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas PUTR, ULP, dan Inspektorat.
Mereka juga menegaskan akan melaporkan situasi ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi perhatian dan pengawasan bersama.
FORJAKON Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan
FORJAKON yang terdiri dari berbagai asosiasi jasa konstruksi — seperti Gapensi, Aspekindo, Gapeknas, Gapensinas, dan lainnya — mengaku telah mengantongi data terkait proses mini kompetisi E-Catalog yang diduga dikondisikan untuk kontraktor tertentu dekat dengan lingkaran kekuasaan daerah.
“Kami akan terus mengawal, mengumpulkan bukti, dan memastikan setiap proses pembangunan di Kota Cirebon berjalan transparan dan adil demi kemajuan daerah,” tegas salah satu perwakilan FORJAKON. (red)