Majalengka, Fkan News -
11 Februari Resmi menjadi Hari Jadi Kabupaten Majelengka. Dihadapan para pemangku kepentingan Daerah, sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Deden Hardian Narayanto, berjalan lancar dan memutuskan tanggal 11 Februari sebagai Hari Jadi Kabupaten Majalengka, yang selanjutnya keputusan ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD resmi menetapkan Hari Jadi Kabupaten Majalengka jatuh pada tanggal 11 Februari. Ketetapan ini secara resmi ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka pada, Selasa (16/12/2025)
Bupati Majalengka H. Eman Suherman, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka. Perubahan Hari Jadi Majalengka bukanlah keputusan yang lahir dalam satu malam, Namun dilakukan berdasarkan kajian sejarah yang komprehensif, jelas H. Eman.
Dimana proses kajian tersebut melibatkan banyak pihak, seperti sejarawan, akademisi, budayawan, serta para tokoh masyarakat. Ditegaskan penetapan 11 Februari bukan sekedar perubahan tanggal seremonial, melainkan pengakuan resmi terhadap jejak sejarah yang selama ini tertanam namun menjadi perdebatan, dengan ditetapkan 11 Februari ini memiliki landasan historis yang kuat, dan merujuk pada dokumen Besluit dari era kolonial, sambungnya. (Ron)