LBH BCN menilai perlu mengambil langkah hukum terkait dana hibah yang direalisasikan dari Pemkot Cirebon melalui APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Kejari yang mencapai 6 M lebih dan kembali Pemkot Cirebon menganggarkan 1.493.275.028,- APBD 2025 tanpa terlebih dahulu menuntaskan NPHD, BAST dan LPJ atas hibah tahun 2022 dan 2023. (sebagaimana pada temuan NPHD dan BAST BELUM DITEMPUH DPUTR) Atas masalah ini LBH BCN menilai dalam pandangan hukum Pemkot Cirebon harus bertanggung jawab.
LBH BCN BERHARAP KEPADA SEMUA PIHAK TERUTAMA PEMKOT CIREBON SERTA APARAT PENEGAK HUKUM, JANGAN MELANGGAR APALAGI MELAWAN HUKUM.
Reno Sukriano mengatakan dalam gugatan tersebut ada 5 pihak yang tergugat dan 1 pihak turut tergugat, dan sebelumnya dijelaskan bahwa LBH BCN 1 Oktober 2025 telah membuat surat kepada DPRD Kota Cirebon meminta RDP terkait dana hibah ini. Lebih lanjut LBH BCN berpendapat sebaiknya dana hibah nantinya diperuntukan kegitaan yang secara langsung bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon seperti untuk pendidikan, kesehatan, UMKM dan infrastruktur. (red)