Cirebon Fkan News -
Praktisi hukum A. Furqon Nur Zaman, buka suara menyikapi polemik dana hibah Pemkot Cirebon tahun anggaran 2022-2023-2025 untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang kini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat dan informasinya masalah ini telah masuk gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, serta mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Kota Cirebon dengan menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP)
"Wajar dan sah-sah saja bila warga masyarakat mempertanyakan masalah dana hibah tersebut, walaupun hibah untuk intansi vertikal diperboleh, namun prosesnya harus dijalankan dengan baik dan benar serta tidak melanggar peraturan maupun Undang-Undang yang mengatur tentang hibah tersebut". jelas Furqon.
Dan yang tidak boleh dilupakan hibah tersebut bisa direalisasikan tentu melalui proses perencanaan, pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, jadi sangat jelas perjalanan proses terjadinya pemberian dana hibah tersebut termasuk pengajuan dari pihak-pihak penerima hibah.
Lebih lanjut Furqon meminta semua pihak yang terkait bisa menyikapi polemik ini dengan rendah hati dan berpikir jerni, terlebih polemik ini sudah masuk gugatan di PN Cirebon. jangan sampai ada kesan mau cuci tangan, karena hal ini sudah terjadi dan wajib semua pihak yang terlibat mulai dari proses perencanaan, pembahasan dan persetujuan sampai terealisasikan untuk bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik demi Cirebon lebih maju, ungkap Furqon yang juga kuasa hukum mantan Wali Kota Nasrudin Aziz, diakhir perbincangan mengingatkan semua pihak untuk tidak saling lempar bola panas, ujarnya. (red)