Notification

×

Iklan

Iklan Manual

Iklan Manual baris 2

Iklan

Indeks Berita

Izin Usaha BPR Cirebon Dicabut OJK, Bendahara SD Majasem 1: Tidak Takut Tabungan Siswa Hilang Karena Dijamin LPS

Last Updated: 2026-02-11T12:23:43Z
 
Cirebon, fkannews – Pencabutan izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya tidak serta merta menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan nasabah, khususnya pihak sekolah yang selama ini menyimpan dana tabungan siswa di bank tersebut.

Neneng, bendahara SD Negeri Majasem 1 saat ditemui fkannews menuturkan bahwa dirinya tidak merasa takut uang tabungan anak-anak akan hilang, meskipun status BPR tersebut kini telah dicabut izinnya.

Tabungan siswa (TAS) yang kami simpan di BPR itu tidak membuat kami khawatir. Karena setahu saya uang nasabah sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Neneng.

Ia menjelaskan, pihak sekolah memahami bahwa dalam kondisi seperti ini terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum dana nasabah dapat diproses lebih lanjut.

Menurut Neneng, OJK juga telah memberikan keterangan secara daring kepada para nasabah agar tetap tenang dan tidak panik.

Ada prosesnya, sekitar 92 hari setelah OJK menyampaikan informasi kepada nasabah supaya tetap tenang. Jadi kami menunggu tahapan itu,” tambahnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa sebagian nasabah, khususnya institusi pendidikan, memilih bersikap tenang dengan mengandalkan perlindungan negara melalui LPS serta prosedur resmi yang telah ditetapkan.

fkannews akan terus memantau perkembangan pencabutan izin usaha BPR tersebut serta langkah lanjutan terkait kepastian pencairan dana nasabah. (red)

-->