Kamis, 07 Agustus 2025

Diduga Korupsi Dana BOS; Ketua K3S Jamblang Panik dan Hanya Bisa Berdoa Minta Solusi

 

Kabupaten Cirebon, FKAN News – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, dikabarkan tengah mengalami tekanan berat setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Informasi yang beredar menyebutkan, sang ketua terlihat panik dan terus berharap agar permasalahan yang menimpanya segera menemukan jalan keluar.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBHK) Wartawan menyatakan di awak media bahwa pengelolaan dana BOS SDN 1 Bojong Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon  Jawa Barat diduga kuat melakukan korupsi dana BOS. Karsono merupakan kepala sekolah yang diketahui juga menjabat sebagai  ketua K3S Kec.  Jamblang.

Dugaan korupsi seperti pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahun 2024 yang menyerap anggaran dana BOS sekitar Rp.16 Jutaan. Rekayasa oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor menerbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlahnya atau mark up.

Kemudian, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/ asesmen pembelajaran,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.71 juta modus yang digunakan yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.46 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu di sinyalir membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15," kata LBHK Wartawan disala satu media.

Saat dikonfirmasi melalui seluler, Karsono hanya berdoa, "Subhanallah, smoga diberikan  solusi," ucapnya. Masyarakat berharap agar penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan tanpa dasar hukum yang kuat.(FKAN News)


0 Comments

Posting Komentar