Jakarta, FKAN News – Di tengah ketegangan seputar keputusan pengadilan, publik kembali dibuat bertanya-tanya: mengapa Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, hingga hari ini belum menjalani hukumannya?
Kasus ini mencuat setelah vonis Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019 — namun hingga awal Agustus 2025, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seruan agar Kejaksaan segera menindak lanjuti muncul dari berbagai kalangan. Pakar telematika, Roy Suryo, bersama tim advokasi datang langsung ke kantor Kejari Jaksel pada 31 Juli lalu. Dengan tegas mereka mendesak: “Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi.”—sebut Roy Suryo kepada wartawan.
Tak kalah tajam, koordinator advokasi Ahmad Khozinudin menilai tindakan lamban ini mengikis rasa keadilan publik. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang yang baru dalam tahap penyidikan dikejar-kejar, sementara terpidana inkrah masih bebas berkeliaran, bahkan sempat menduduki jabatan komisaris di BUMN?
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat suara. Di hadapan publik, Mahfud menyatakan bahwa perdamaian dengan JK tidak dapat menggugurkan hukum. “Putusan inkracht tidak bisa ditunda. Negaralah pihak yang harus memastikan hukum ditegakkan,” tegasnya.
Dalam dialog di Kompas TV, mantan Kapuspenkum Kejaksaan, Jasman Panjaitan, mengungkap kemungkinan menghambat eksekusi: “Dugaan saya, salinan putusan belum sampai ke Kejari Jaksel. Jika sudah diterima, eksekusi seharusnya langsung berjalan,” ungkapnya.
Lembaga hukum nasional juga menyuarakan hal senada. Beberapa aktivis menyorot betapa putusan MA tertunda eksekusi meski laporan terhadap Silfester telah bergulir sejak 2017. Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa permintaan maaf tidak berpotensi membatalkan hukuman hukum yang telah final.
0 Comments
Posting Komentar