Cirebon, FKAN News — Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN) menyoroti dugaan kasus pengalihan anggaran DAU Specific Grant bidang pendidikan tahun 2023 senilai Rp30,5 miliar di Kota Cirebon. Lembaga ini menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengalihan dana tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum. LBH BCN juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
Direktur LBH BCN Reno Sukriano, bersama Advokat Reno, A.Md.Kom., SH., CCD., CIRP., menilai tindakan pengalihan DAU dengan peruntukan yang sudah ditetapkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dana yang bersifat specific grant tidak boleh digunakan untuk sektor lain di luar bidang yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk pendidikan.
“Hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan politik atau kepentingan golongan tertentu. Kejaksaan harus berani menegakkan aturan tanpa kompromi,” tegas Reno.
Dasar Hukum dan Larangan Pengalihan Dana
Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional untuk mempercepat pemenuhan layanan dasar masyarakat, termasuk bidang pendidikan. Pengelolaan DAU tahun anggaran 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa DAU yang sudah ditentukan penggunaannya tidak boleh dialihkan ke sektor lain. Tujuan kebijakan ini adalah agar dana benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan fisik dan nonfisik, seperti:
- Penggajian ASN guru dan tenaga kependidikan,
- Pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan,
- Program peningkatan mutu serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.
Dana ini tidak boleh digunakan untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, atau kegiatan yang tidak terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.
Kasus Pengalihan dan Sorotan BPK
Pada September 2025, muncul laporan bahwa terjadi pengalihan DAU specific grant pendidikan senilai Rp30,5 miliar di Kota Cirebon. Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini mulai mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan anggaran.
Menurut LBH BCN, tindakan pengalihan dana tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan justru dialihkan untuk kepentingan lain, yang bisa menghambat peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.
Desakan LBH BCN dan Tanggung Jawab DPRD
LBH BCN menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, mulai dari ormas, LSM, aktivis hingga akademisi, ikut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Reno juga menyinggung peran lembaga legislatif agar tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
“Anggota DPRD Kota Cirebon jangan hanya duduk manis menikmati tunjangan yang fantastis. Mereka harus menjalankan fungsi pengawasan dengan sungguh-sungguh,” ujar Reno menambahkan.
LBH BCN menegaskan bahwa keberanian Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam mengusut kasus ini akan menjadi ukuran independensi penegakan hukum di daerah, sekaligus menjadi sinyal bagi publik bahwa praktik penyimpangan anggaran tidak boleh dibiarkan. (Red)