Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan Manual

Indeks Berita

DANA HIBAH KEPADA KEJARI KOTA CIREBON TANPA NPHD BERPOTENSI CACAT HUKUM

Last Updated: 2025-11-04T07:23:20Z

Cirebon Fkan News - Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) Supriyadi mendukung langkah yang diambil Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN) untuk menggugat pihak-pihak yang terkait pemberian Dana Hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Karena ini bukan sekedar soal angka hibah yang mencapai 6,2 M Tahun 2022-2023 serta 1,49 M di Tahun 2025. akan tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum pemerintah Kota Cirebon dalam mengelola keuangan publik.

Perlu ditegaskan bahwa pemberian hibah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon yang dilakukan tanpa disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tertera di Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, setiap hibah wajib dituangkan dalam NPHD sebagai dasar hukum penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah. Tanpa NPHD, hibah tersebut tidak sah secara administrasi dan berpotensi cacat hukum.

Dalam konteks hukum tata pemerintahan, tindakan pemerintah daerah yang menyalurkan hibah tanpa memenuhi prosedur formil merupakan bentuk maladministrasi dan penyimpangan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan. Hal ini membuka ruang bagi warga Negara dalam hal ini LBH Buana Caruban Nagari untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam bentuk Citizen Lawsuit (gugatan warga Negara) sebagai upaya menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, ujarnya.

Ketika pemerintah daerah memberikan hibah kepada institusi vertikal tanpa NPHD, publik berhak mempertanyakan apa dasar hukumnya, bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan daerah ?

Citizen Lawsuit ini menjadi langkah penting dalam:
2. Mendorong penegakan hukum yang setara, termasuk lembaga penegak hukum sendiri.
3. Mengingatkan Pemkot agar tidak mengabaikan administratif yang sah setiap kebijakan publik

Melalui langkah hukum  ini, ASIC bagian dari elemen masyarakat Kota Cirebon yang di wakili oleh LBH Buana Caruban Nagari berupaya menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Gugatan ini bukan upaya mencari sensasi, melainkan membangun preseden positif bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kebijakan yang tampak formal tetapi lemah secara legalitas. (red)
-->