Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan Manual

Indeks Berita

Kejagung dan Pemprov Jabar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Last Updated: 2025-11-06T04:32:44Z

Bekasi, FKAN NewsPemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang di seluruh wilayah Jawa Barat.


Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku secara nasional pada 2026.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini merupakan alternatif dari pemidanaan badan (penjara). Menurutnya, konsep ini tidak mengandung unsur paksaan maupun komersialisasi, namun tetap memiliki ukuran dan mekanisme hukum yang jelas.


“Pidana kerja sosial ini adalah bentuk pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Tidak ada unsur paksaan dan tidak dikomersialisasi, namun tetap terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep Nana Mulyana.


Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kota Bekasi, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.


Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi sosial. (Red)

-->