Notification

×

Iklan

Iklan Manual

Iklan Manual baris 2

Iklan

Indeks Berita

WALI KOTA TIDAK BISA LEPAS TANGGUNG JAWAB DALAM KASUS GUGATAN DANA HIBAH PEMKOT UNTUK KEJARI

Last Updated: 2025-11-19T16:26:39Z

Kota Cirebon, Fkan News _
Seorang Kepala Daerah tidak bisa lepas tanggung jawab (cuci tangan) begitu saja dalam menjalankan roda kepemerintahan, seperti halnya Wali Kota Cirebon terkait kasus gugatan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) anggaran 2022-2023 dan 2025 oleh LBH Buana Caruban Nagari ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Kasus gugatan ini pun sudah masuk kedua kali persidangan, akan tetapi Wali Kota Cirebon sebagai tergugat 1 tidak memenuhin panggilan dari PN ataupun kuasanya, sehingga persidangan ditunda dan dijadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 26/11/2025, untuk yang ketiga kalinya, ungkap Reno Sukriano Direktur Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN)



Dalam kasus gugatan Citizen Lawsuit ini ada 5 pihak tergugat dan satu pihak ikut tergugat. Penggugat melalui kuasa hukumnya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota Cirebon untuk bisa hadir dalam panggilan sidang ketiga nanti. Jika pada panggilan sidang ketiga Wali Kota Cirebon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan gugatan CLS di PN Kota Cirebon maka Hak Hukum dalam proses jalannya persidangan Hilang.


Seperti hak jawab atas gugatan yang kami layangkan saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan Nomor perkara: 106/Pdt.G/2025/PN Cbn, tidak punya Hak Jawab atau memberikan sanggahan atas gugatan yang kita layangkan, ujar Reno, A. Md., SH., CCD, CIRP. Ketua tim kuasa hukum LBH BCN melalui juru bicaranya Patar Simatupang, SE, SH.


Dan yang paling utama jika sidang ketiga tetap Wali Kota Cirebon dan atau kuasanya tidak hadir ini menguatkan gugatan kita, dalam artian Wali Kota Cirebon secara hukum membenarkan apa yang kita dalilkan dalam gugatan tersebut.



" Dengan ketidakhadiran Wali Kota sebagai aktor utama dalam anggaran APBD bagi tergugat bisa berakibat melemahkan bagi para tergugat lainnya, bahkan kita bisa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dijatuhkan putusan Verstek, walaupun nanti perkara tetap berjalan dan pihak tergugat lain nya masih mempunyai hak jawab dan pembuktian, akan tetapi atas ketidakhadiran Wali Kota Cirebon dan atau kuasanya pada sidang ketiga akan melemahkan posisi hukum mereka ", tegas kuasa hukum LBH BCN. Rabu, 19/11/2025. (red)

-->