Notification

×

Iklan

Iklan Manual

Iklan Manual baris 2

Iklan

Indeks Berita

Tim Kuasa Hukum LBH BCN Keberatan Kehadiran Pihak Kejari/JPN Sebagai Kuasa Hukum Wali Kota dan DPRD Kota Cirebon

Last Updated: 2025-12-04T15:04:44Z

Cirebon, Fkan News_
Perkembangan kasus gugatan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN) Reno Sukriano. Terkait dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kini masuk pada tahap mediasi. Hasil dari mediasi Rabu 3 Desember 2025, belum menemukan titik terang.


Tim kuasa hukum penggugat merasa sangat keberatan atas kehadiran Kejaksaan Negeri Kota Cirebon/Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum dari tergugat I Wali kota Cirebon dan tergugat II DPRD Kota Cirebon. Karena dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan pihak penerima hibah yang justru sedang disengketakan. Dengan demikian terdapat benturan kepentingan yang menurut kami tidak sejalan dengan prinsip independensi, objektivitas dan representasi kuasa yang sah dalam forum mediasi, ungkap Ketua tim kuasa hukum penggugat, Reno, A. Md, SH., CCD, CIRP.


Terutama yang kita soroti pemberian surat kuasa khusus dari ketua DPRD kota Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon/Jaksa Pengacara Negara (JPN). DPRD bukan lembaga dan atau instansi Pemerintah. (JPN) boleh menerima kuasa dari instansi Pemerintah dan atau badan usaha Pemerintah. Sejauh tidak bertentangan dengan Kode Etik Jaksa.

Hal ini bertentangan dengan: Kode Etik Jaksa – Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-067/A/JA/07/2007 mewajibkan Jaksa untuk: “menghindari setiap bentuk konflik kepentingan dalam penanganan perkara.”


Dalam mediasi pihak kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa:

Jika kami menghadirkan NPHD dan BAST apakah perkara akan selesai.

Jawaban dari Penggugat:

Jika bisa menunjukkan NPHD dan BAST sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi serta pihak Pemerintah Kota Cirebon bersedia menganggarkan dana hibah untuk warga masyarakat Kota Cirebon kami bersedia mencabut gugatan ini. Dan Pasal 8 ayat (4) Kode Etik Jaksa menyatakan: “Jaksa tidak boleh menangani perkara apabila memiliki kepentingan pribadi, kepentingan institusi, atau hubungan yang dapat mempengaruhi independensi.”

                        Pengadilan Negeri Kota Cirebon 


Lebih lanjut ketua tim kuasa hukum penggugat Reno, A. Md, SH., CCD, CIRP.  Menegaskan, langkah kedepan jika dalam mediasi tidak mendapatkan kata sepakat atau Perdamaian.



Maka ketika sudah masuk pemeriksaan pokok perkara, kami dari kuasa hukum penggugat selain akan menuangkan dalam Replik. Penggugat juga jika memang di anggap perlu kita akan melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon kepada BK DPRD Kota Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kepada komisi Etik Kejaksaan atas pelanggaran kode etik Jaksa. (red)

-->