Cirebon, fkannews – Aroma dugaan pelanggaran prosedur kembali menyeruak dari tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon. Kegiatan pembuatan saluran baru oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) di kawasan Stadion Bima, Kecamatan Kesambi, disinyalir telah dilaksanakan tanpa mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Ironisnya, proyek yang disebut-sebut menelan anggaran APBD hingga ratusan juta rupiah itu tetap berjalan di lapangan, meski secara administrasi diduga belum memiliki dasar hukum pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (26/01/2026)
Dana Talangan Misterius, Dasar Hukum Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun Fkannews menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diklaim sebagai kegiatan pemeliharaan yang bersumber dari dana talangan. Namun hingga kini, asal-usul dana talangan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka, baik kepada publik maupun awak media.
Tak hanya itu, tidak ditemukan papan proyek di lokasi pekerjaan yang lazimnya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tertutup dan minim akuntabilitas.
Pekerjaan Jalan Terus, SPK Belakangan?
Lebih mencengangkan, muncul dugaan kuat bahwa proyek saluran ini dipaksakan untuk segera dikerjakan sebelum SPK diterbitkan. Jika dugaan ini benar, maka pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai proyek bermasalah, bahkan mengarah pada praktik proyek fiktif secara administratif.
Sejumlah pihak menilai, pola seperti ini bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara.
Kepala DPUTR Bungkam, Publik Menunggu Jawaban
Upaya konfirmasi telah dilakukan Fkannews kepada Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rahmat, ST. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan untuk menjelaskan legalitas pekerjaan, keberadaan SPK, maupun kejelasan sumber dana talangan yang digunakan.
Fkannews akan mendatangi langsung kantor DPUTR Kota Cirebon di Jalan Terusan Pemuda untuk meminta klarifikasi resmi. Publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut dijalankan sesuai aturan atau justru menyimpan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan
Dengan mencuatnya dugaan ini, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi taruhan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Cirebon. (IP)
