Kedatangan mereka bertujuan meminta agar kasus yang telah dilaporkan tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu perwakilan LSM, Agung, mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan pihak Kejari, mereka mendapatkan penjelasan terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Menurutnya, laporan tersebut sempat mendapat tanggapan dari pihak terlapor yang menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berkaitan dengan mereka.
“Suara tersebut dipertegas oleh Agung yang mengatakan, kaitan laporan dari kami ternyata sudah dijawab oleh terlapor yaitu bukan kami. Dan kami diminta untuk membuat laporan lagi nantinya,” ujar Agung kepada wartawan.
Agung menegaskan pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dan tidak berhenti sampai pada tahap klarifikasi semata.
“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon agar kasus ini tetap dilanjutkan dan tidak berhenti sampai di sini. Dalam pertemuan lebih dari satu jam tadi, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa mereka akan tetap menindaklanjuti dan mengkaji ulang laporan ini. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung juga menyampaikan langsung kepada Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy, bahwa pihaknya siap membuat laporan baru apabila diperlukan, guna memperjelas substansi laporan sebelumnya.
“Kami akan segera membuat laporan baru, apakah substansinya sama dengan laporan pelapor pertama atau berbeda. Nanti akan dikaji lagi bagaimana bentuk laporannya,” jelasnya.
Agung juga mengaku heran lantaran laporan yang mereka ajukan sebelumnya telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun menurutnya laporan tersebut tidak sampai ke tingkat Kejaksaan Negeri.
“Laporan kami diterima oleh Kejati Jawa Barat, namun anehnya tidak sampai ke Kajari. Jadi saya pribadi bingung. Harapan saya dan kawan-kawan yang hadir hari ini, kasus ini segera naik prosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Agung.
Sementara itu, Achmad Sofyan bersama rekan-rekannya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Kota Cirebon juga untuk melakukan klarifikasi terkait status pelapor.
Menurut Sofyan, hingga saat ini pihak pelapor belum pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri.
“Siang hari ini kami bersilaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Sampai saat ini pelapor belum pernah diminta keterangan oleh pihak kejaksaan,” ungkap Sofyan.
Ia berharap agar penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan dapat segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti dan segera ditindaklanjuti. Kami juga siap membuat laporan kembali apabila memang diminta oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya. (IP)
