![]() |
Prof.Dr.Drs.H.Adang Djumhur Salikin.,BA.,M.Ag.; Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik |
Cirebon, FKAN News – Akademisi sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Drs. H. Adang Djumhur Salikin, BA, M.Ag, menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sejatinya bukan untuk menyakiti hati rakyat, melainkan sebagai instrumen hukum untuk menjamin kepastian, ketertiban, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai kebutuhan khas daerah.
Namun, polemik Perwali No. 5 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Cirebon justru dinilai menunjukkan kurangnya kepekaan dan sensitivitas pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil pada momentum yang kurang tepat, mengingat kondisi ekonomi dan sosial masyarakat saat ini tengah menghadapi kesulitan.
“Saya berharap Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dapat meninjau ulang Perwali tersebut dan berbicara dari hati ke hati bersama DPRD,” ujar Prof. Adang.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemkot Cirebon juga membuat Perwali tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Regulasi ini dinilai penting agar masyarakat memiliki kepastian, apakah nilai pembayaran PBB akan naik, turun, atau tetap, sekaligus dapat merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat legitimasi.
Prof. Adang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBD serta komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, terciptanya keharmonisan, pembangunan, dan kesejahteraan Kota Cirebon bukanlah hasil kerja seorang pemimpin semata, tetapi merupakan buah dari peran serta semua pihak.
“Kebijakan yang berpihak pada rakyat akan mendatangkan penghormatan, bukan polemik,” tegasnya. (Red)