Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PERWALI NO.5 TAHUN 2025 PASAL 18 DAN 23 MELUKAI HATI MASYARAKAT YAYAT SUYATNA: “TUNJANGAN TERSEBUT DIDUGA HASIL DARI KENAIKAN PAJAK PBB”

| 0 Views Last Updated: 2025-09-07T21:34:57Z

Yayat Suyatna
Yayat Suyatna; Tokoh Gerakan Rakyat Cirebon (GRC)

Cirebon, FkanNewsPolemik Perwali No.5 Tahun 2025 terus menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, giliran tokoh masyarakat Cirebon, Yayat Suyatna, yang dengan lantang menyuarakan penolakannya.

Dalam keterangannya kepada FkanNews, Minggu (7/9/2025), Yayat menilai fasilitas dan tunjangan luar biasa yang diterima anggota DPRD Kota Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 23 Perwali tersebut benar-benar melukai hati masyarakat. “Sebagai rakyat wajar bila kami menduga, tunjangan itu berasal dari hasil kenaikan pajak PBB. Bagaimana masyarakat tidak tersakiti, ketika beban mereka semakin berat, justru wakil rakyat bersenang-senang dengan fasilitas mewah,” ungkapnya.

Yayat yang juga dikenal sebagai Yayat Gepenk, tokoh Gerakan Rakyat Cirebon (GRC), menegaskan bahwa Wali Kota Effendi Edo beserta DPRD harus segera mencabut dan merevisi Perwali tersebut. “Kalau memang serius, pemerintah bisa mengoptimalkan potensi pendapatan daerah lain, seperti retribusi parkir, pajak reklame, dan pajak sektor pariwisata-perhotelan. Bila dikelola dengan benar tanpa adanya permainan kotor, saya yakin PAD bisa naik hingga 100% dari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yayat mengingatkan agar pemerintah tidak menambah penderitaan masyarakat dengan kenaikan pajak PBB yang mencapai ratusan persen. “Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung beban, sementara anggota dewan bersenang-senang dengan fasilitas super mewah. Itu sama saja menari di atas penderitaan rakyat,” ujarnya.

Dari hasil rapat internal GRC, Yayat menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar audiensi dengan Wali Kota Effendi Edo dan DPRD Kota Cirebon. “Kami ingin memastikan suara rakyat didengar. Jangan sampai Perwali atau Perda yang tidak pro masyarakat dipaksakan, lebih baik dicabut dan direvisi,” pungkasnya. (J)

×
Berita Terbaru Update