![]() |
| Praktisi Hukum: A. Furqon Nur Zaman |
Cirebon - FkanNews, Praktisi hukum yang cukup dikenal di kalangan masyarakat Cirebon, A. Furqon Nur Zaman, menegaskan bahwa polemik yang berkembang terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) No.5 Tahun 2025 tentang besaran tunjangan DPRD harus diletakkan pada asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Menurut Furqon, besaran tunjangan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi ekonomi masyarakat Kota Cirebon saat ini. “Yang tidak kalah penting adalah tuntutan rakyat terhadap kinerja wakilnya di DPRD selama satu tahun pertama ini. Apa yang sudah dikerjakan, dicapai, dan ditetapkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Furqon berpandangan pemerintah daerah dan DPRD Kota Cirebon perlu segera melakukan survei harga pasar dan kondisi ekonomi masyarakat sebagai acuan. Hal itu, menurutnya, penting agar aturan dalam Perwali No.5/2025 memiliki ukuran jelas dan tidak melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Hemat saya, persoalannya bukan pada angka besarannya. Namun, dalam menentukan tunjangan, harus memperhatikan aspek keuangan Pemkot dan kewajaran harga. Kalau ternyata keuangan daerah sedang berat dan harga-harga di luar kewajaran, maka wali kota wajib merevisi Perwali tersebut. Jika tidak, hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya. (Red)
