Jumat, 05 September 2025

TUNJANGAN SUPER MEWAH DPRD KOTA CIREBON CAPAI RP2,4 MILIAR/BULAN, KEBIJAKAN WALI KOTA DIPERTANYAKAN

 

Ilustrasi tunjangan super mewah DPRD Kota Cirebon Rp2,4 miliar per bulan

Cirebon – FKAN News, Sorotan tajam kini mengarah pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan yang ditandatangani Wali Kota Effendi Edo itu mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Cirebon. Nilainya fantastis—mencapai Rp2,4 miliar lebih per bulan.

Tokoh masyarakat Cirebon, H. Suryana, menilai Perwali ini jauh dari rasa keadilan sosial. Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan kecemburuan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terpuruk. “Jangan sampai masyarakat menilai seorang wali kota sudah mati rasa. Anggaran sebesar ini hanya untuk tunjangan DPRD, sementara rakyat kecil masih banyak yang kesulitan,” tegas mantan anggota DPR RI periode 2004–2019 itu.

Suryana menyebut, rata-rata setiap anggota DPRD menerima Rp70–80 juta per bulan hanya untuk tunjangan perumahan dan transportasi. Itu pun di luar berbagai fasilitas lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, komunikasi intensif hingga reses.

“Kalau 2,4 miliar itu dibelikan beras, dengan harga standar pasar bisa dibagi rata 15 kg per keluarga, lebih dari 12 ribu kepala keluarga tidak mampu bisa terbantu. Itu jauh lebih bermanfaat daripada mengalir ke kantong DPRD,” ujarnya.

Ia berharap Wali Kota Effendi Edo berani mengevaluasi bahkan merevisi Perwali tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran bukan berarti pemangkasan semata, melainkan mengalihkan anggaran kepada program yang benar-benar menyentuh rakyat. “Inilah saatnya wali kota menunjukkan keberpihakannya, apakah untuk rakyat atau hanya mengakomodir elite politik,” pungkasnya. (Red)

0 Comments

Posting Komentar