Notification

×

Iklan

Iklan Manual

Indeks Berita

BANGSAL CAGAR BUDAYA DI KOMPLEK SD NEGERI PULASAREN DIDUGA BERALIH FUNGSI, DISEWAKAN JADI KANTIN

| 0 Views Last Updated: 2025-10-18T07:36:10Z

 

Cirebon, FKAN News –Bangsal atau aula yang merupakan bagian dari bangunan cagar budaya di komplek Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, diduga telah beralih fungsi menjadi kantin dan disewakan untuk kepentingan komersial.


Menanggapi hal ini, Siti Arfiah, S.Pd.I, Kepala SDN Pulasaren 1 sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pekalipan, membenarkan adanya perubahan fungsi tersebut. Ia mengklaim bahwa langkah itu telah mendapat izin dari pihak Cagar Budaya dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.


“Alih fungsi bangsal menjadi kantin sudah izin ke Ibu Kadis dan pihak Cagar Budaya Kota Cirebon, dan tidak ada masalah,” ujar Siti Arfiah saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).


“Ayo sekarang kita mau apa,” tambahnya dengan nada menantang.


Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama dari kalangan pemerhati sejarah dan pelestarian budaya di Kota Cirebon. Pasalnya, bangunan dalam komplek SDN Pulasaren telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Tahun 2010 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2001.


TACB: Jika Benar Ada Izin, Tunjukkan Dokumennya


Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Dr. Panji Amiarsa, SH., MH., melalui Sekretaris TACB Yovita Adriani, mempertanyakan keabsahan izin yang disebut telah diberikan tersebut.


“Apabila benar TACB memberikan izin, tolong perlihatkan izin tersebut dikeluarkan dari siapa,” tegas Yovita.


“Bangunan cagar budaya tidak bisa sembarangan dialihfungsikan. Harus melalui studi teknis yang melibatkan TACB, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan serta Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon,” lanjutnya.


Ia menambahkan, apabila benar terjadi pelanggaran terhadap fungsi bangunan cagar budaya, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Budayawan Akan Tinjau Lokasi


Budayawan Cirebon Kang Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi FKAN News menyatakan akan melihat langsung kondisi bangunan di komplek SDN Pulasaren untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.


“Saya akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau, agar kita tahu seperti apa kondisi sebenarnya,” katanya singkat.


Pelanggaran dan Pengabaian Nilai Historis


Bangsal atau aula di komplek SDN Pulasaren merupakan salah satu bangunan peninggalan masa kolonial Belanda yang memiliki nilai sejarah tinggi. Alih fungsi ruang tersebut menjadi kantin tanpa prosedur yang sah dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap warisan budaya yang seharusnya dilindungi.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, TACB, dan Disbudpar segera menindaklanjuti persoalan ini agar fungsi, nilai, dan keaslian bangunan cagar budaya tetap terjaga.


Disdik Cirebon Ambil Langkah Tegas


Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Pekalipan, Jasta, S.Pd, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan segera melakukan tindak lanjut.


“Kami sudah memanggil seluruh kepala SD Negeri di Komplek Pulasaren untuk diberi pengarahan. Semua kegiatan harus kembali sesuai fungsi masing-masing,” jelas Jasta.


FKAN News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk memastikan keabsahan izin alih fungsi bangunan cagar budaya dan potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. (red)

-->