Cirebon, FKAN News — Isu penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali mencuat. Sejumlah aktivis masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM Kota Cirebon mengaku siap melakukan audiensi dengan Inspektorat Kota Cirebon guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan yang mencapai Rp30,5 miliar.
Tokoh masyarakat Achmad Sofyan, warga bilangan Jalan Kembang, Kecamatan Kejaksan, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi semata.
“Temuan dari BPK itu sudah jelas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Salah satu contoh, pengadaan sepatu olahraga saja menghabiskan dana puluhan juta dari DAU. Ini jelas tidak wajar,” ujar Sofyan, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, total kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang menyimpang dari rencana awal sangat signifikan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kalau kita lihat dari dokumen SPM, SP2D, dan SPJ, saya yakin ada banyak kejanggalan. Bahkan kuat dugaan ada pengelolaan fiktif. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk diam,” tegas Sofyan.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak APH di wilayah hukum Kota Cirebon—termasuk kejaksaan dan kepolisian—untuk segera memanggil sejumlah pejabat yang diduga terlibat, di antaranya mantan Wali Kota Cirebon EH, mantan Pj Wali Kota AM, serta mantan Sekda Kota Cirebon AM, berikut jajaran terkait seperti Inspektorat Kota Cirebon, pimpinan DPRD periode 2019–2024, dan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
“Kami akan segera mengajukan permohonan audiensi resmi dengan Inspektorat. Ini penting agar publik tahu sejauh mana proses pengawasan internal dilakukan,” pungkasnya. (Red)
