![]() |
Marhendi,SH.MH; Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Cirebon |
Cirebon, FKAN News – Akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Cirebon, Marhendi, SH., MH., menyoroti keras lahirnya Perwali No.5 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon. Menurutnya, sejumlah pasal terutama Pasal 18 dan Pasal 23 perlu segera dikaji ulang karena nominal tunjangannya dinilai sangat fantastis dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Masyarakat Kota Cirebon sudah tidak percaya pada kinerja DPRD yang lebih banyak mementingkan kepentingan pribadi daripada aspirasi rakyat. Ironisnya, wali kota Effendi Edo pun terkesan hanya mengedepankan strategi politik kekuasaan dibanding membangun kota ini,” tegas Marhendi, Senin (29/9/2025).
Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana APBD, khususnya terkait sewa rumah dinas dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.
“Buktikan kepada publik, di mana rumah yang disewa senilai Rp52,9 juta, Rp48,2 juta, dan Rp45,8 juta per bulan. Begitu pula transportasi, kendaraan apa yang disewa dengan nilai Rp29,4 juta, Rp27 juta, dan Rp23,5 juta per bulan? Semua itu harus dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang rakyat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Marhendi menilai lahirnya Perwali No.5/2025 bukanlah produk visi misi pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, melainkan kebijakan asal-asalan tanpa kajian matang.
“Kebijakan yang baik harus lahir dari asas kepatutan serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan seperti penertiban pedagang di kawasan Stadion Bima yang kesannya hanya demi pencitraan terlihat kerja,” tandasnya. (Red)