PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN MINTA KEJARI USUT TUNTAS DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK DISDIK KOTA CIREBON 2023–2025
Cirebon, FKAN News — Gerakan moral masyarakat Cirebon yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (PMPP), Rabu (8/10/2025), menyatakan sikap tegas untuk mengawal seluruh dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai unsur — mulai dari advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ormas, LSM, wartawan, hingga tokoh masyarakat — mereka sepakat akan segera melakukan audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan masyarakat yang telah masuk sejak pertengahan 2025.
Reno, Direktur LBH Buana Caruban Nagari (BCN), mengungkapkan bahwa masyarakat sudah muak dengan praktik permainan oknum pejabat yang diduga kuat ikut bermain dalam berbagai proyek Disdik, termasuk proyek revitalisasi sekolah swakelola yang saat ini tengah berjalan.
“Kami minta Kejari jangan hanya diam. Semua laporan yang sudah masuk, termasuk pengaduan dari tokoh masyarakat seperti Pepen Supendi sejak Juli 2025, harus segera dituntaskan. Jangan biarkan para kepala sekolah terus menjadi korban kebijakan yang menyesatkan,” tegas Reno.
Para inisiator gerakan — di antaranya Yayat, Achmad Sofyan, Pepen Supendi, Taufik, Nurhaidi, Jonny, Trias, Rohman, Reno, dan Edi — juga menyoroti dugaan adanya jual beli proyek revitalisasi swakelola SD/SMP tahun 2025 senilai sekitar Rp14 miliar, yang diduga tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan melibatkan pihak ketiga atau pemborong.
Achmad Sofyan menambahkan, Kejari Kota Cirebon harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kajari Kota Cirebon turun langsung. Jangan tebang pilih. Buktikan kinerja Kejaksaan sesuai amanat dan perintah Jaksa Agung agar penegakan hukum di daerah berjalan transparan” ujarnya.
Gerakan masyarakat ini berencana mengawal proses hukum hingga ke tingkat Kejaksaan Agung, apabila Kejari dinilai lamban menangani kasus-kasus dugaan penyimpangan di Disdik Kota Cirebon.
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian publik terhadap integritas dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang semestinya berpihak pada kemajuan pendidikan, bukan untuk memperkaya segelintir pihak. (Red)