Kang Jujun sangat menyayangkan akan kondisi komplek SDN Pulasaren yang terkesan jauh dari indah dan bersih, padahal kami yakin 5 kepala sekolah yang ada di komplek Pulasaren tersebut mengerti dan paham bahwa mereka berada didalam kawasan bangunan cagar budaya yang seharusnya mereka rawat, pelihara dengan baik dan benar, akan tetapi bisa diliat secara keseluruhan kondisi kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah saja jauh dari yang diharapkan.
"Sebagai masyarakat biasa kami mempertanyakan mana Akuntabilitas para kepala sekolah dengan kondisi lingkungan yang seperti sekolah yang tidak menerima Dana BOS saja" ungkapnya.
Lebih lanjut kang Jujun menjelaskan sebagaimana diatuar dalam Undang-Undang NO.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada Bab XI Ketentuan Pidana, Pasal 110. Setiap orang tanpa izin Menteri, Gubernur, Wali kota/Bupati mengubah fungsi ruang situs cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Terpisah saat dihubungi Fkan News Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, Sabtu. 25/10/2025 membenarkan bahwa komplek SDN Pulasaren adalah kawasan cagar budaya dan saat ini pihaknya telah menurunkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk meninjau langsung ke lokasi SDN. Pulasaren guna melakukan studi teknis terkait rehab/alih fungsi bangunan cagar budaya tersebut, dan pihak Disbudpar selanjutnya akan menunggu hasil atau rekom dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ungkapnya. (Red)