CIREBON, FKAN News — Rencana Pemerintah Kota Cirebon
menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk
proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) yang ditargetkan berjalan pada 2027 mulai
menghadapi gelombang penolakan.
Penolakan tidak hanya datang dari unsur masyarakat, tetapi juga mencuat
dari sejumlah kekuatan politik di DPRD Kota Cirebon. Fraksi NasDem, PDIP dan
PAN disebut telah menyampaikan keberatan maupun mempertanyakan sejumlah aspek
dalam rencana kerja sama tersebut
Sikap kritis itu kemudian menguat setelah sejumlah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan dan kelompok relawan ikut
menyuarakan desakan agar Pemerintah Kota Cirebon tidak terburu-buru menetapkan
KPBU APJ sebelum seluruh kajian dan konsekuensi fiskalnya dibuka kepada publik.
Sejumlah elemen yang menyatakan mendukung penolakan tersebut antara
lain LSM Laskar Merah Putih, LSM Gapura, LSM DPD LAKI, KIPRA (Kita Prabowo), KB
FKPPI, FKAN, PMP (Paguyuban Mahmud Pasha), Relawan Satria dan Komando Nasional
08.
Bukan Menolak Cirebon Terang
Kelompok yang menolak menegaskan bahwa persoalan utama bukan kebutuhan
terhadap penerangan jalan.
Masyarakat, kata mereka, tetap mendukung agar Kota Cirebon memiliki
penerangan jalan yang memadai sehingga kondisi jalan menjadi lebih aman, terang
dan nyaman. Yang menjadi sorotan justru adalah skema pembiayaan,
besaran kewajiban pembayaran, serta konsekuensi jangka panjang terhadap APBD
Kota Cirebon.
Rencana pembayaran kepada badan usaha yang disebut berada pada
kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun menjadi
salah satu titik yang paling dipersoalkan.
Dengan asumsi pembayaran berlangsung selama 10 tahun, nilai kewajiban
secara sederhana dapat mencapai sekitar Rp165 miliar hingga Rp180
miliar, belum termasuk kemungkinan komponen lain yang tercantum dalam
perjanjian.
Angka inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada
masyarakat sebelum pemerintah mengambil keputusan final.
Publik mempertanyakan siapa badan usaha yang akan menjadi mitra, berapa
nilai investasi sebenarnya, bagaimana mekanisme pemilihan badan usaha,
bagaimana pola pembayaran dari APBD, hingga siapa yang akan menanggung risiko
apabila kemampuan fiskal daerah mengalami perubahan.
DPRD Diminta Jangan Hanya Bahas Pembangunan Fisik
Sikap sejumlah fraksi DPRD Kota Cirebon semakin membuat rencana KPBU
APJ menjadi perhatian publik.
Fraksi PDIP menilai rencana tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan
harus diselaraskan dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Sementara PAN juga
mempertanyakan aspek transparansi sekaligus konsekuensi fiskal dari kerja sama
yang bersifat jangka panjang.
Fraksi NasDem turut menjadi bagian dari kekuatan politik yang
menyuarakan keberatan terhadap rencana tersebut.
Bagi kelompok masyarakat, sikap kritis DPRD dinilai penting karena
proyek KPBU bukan sekadar persoalan membangun atau memasang lampu penerangan
jalan. Ada konsekuensi kontraktual yang berpotensi mengikat APBD selama
bertahun-tahun.
Karena itu, DPRD didorong menjalankan fungsi pengawasan secara
maksimal, terutama dalam memastikan proyek tersebut benar-benar memberikan
manfaat lebih besar dibandingkan beban yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Dokumen KPBU Diminta Dibuka
LSM, organisasi masyarakat dan kelompok relawan yang menyatakan menolak
mendesak Pemkot Cirebon membuka dokumen yang menjadi dasar perencanaan KPBU
APJ.
Dokumen yang diminta antara lain Feasibility Study (FS), kajian
kemampuan fiskal daerah, analisis manfaat dan biaya, nilai investasi badan
usaha, rancangan perjanjian KPBU, mekanisme pembayaran dari APBD, pembagian
risiko pemerintah dan badan usaha, jangka waktu kerja sama, mekanisme pemilihan
badan usaha, serta dasar hukum dan persetujuan yang diperlukan.
Menurut kelompok masyarakat, keterbukaan tersebut bukan untuk
menghambat pembangunan.
Sebaliknya, publik perlu mengetahui apakah KPBU benar-benar menjadi
opsi pembiayaan terbaik atau masih tersedia alternatif lain yang dapat
menghasilkan penerangan jalan yang lebih efisien tanpa membebani APBD dalam
jangka panjang.
Pertanyaan sederhananya: apakah Kota Cirebon harus mengikat APBD
selama satu dekade untuk membayar proyek penerangan jalan, atau masih ada skema
lain yang lebih ringan?
Jangan Sampai APBD Terikat 10 Tahun
Kekhawatiran terbesar yang disampaikan kelompok penolak adalah
munculnya kewajiban jangka panjang yang berpotensi membatasi ruang fiskal
pemerintahan berikutnya.
Keputusan yang dibuat pada 2026 atau 2027, apabila dituangkan dalam
kontrak jangka panjang, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintahan saat
ini. Pemerintah daerah pada periode berikutnya tetap harus menjalankan
kewajiban sesuai perjanjian.
Dalam konteks pengelolaan APBD, persoalannya bukan sekadar besar
kecilnya angka pembayaran per tahun, tetapi seberapa besar ruang fiskal
daerah yang akan terserap untuk memenuhi kewajiban kontrak tersebut.
Apalagi kebutuhan pembangunan Kota Cirebon ke depan tidak hanya
menyangkut penerangan jalan. Pemerintah daerah tetap harus membiayai
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan sosial dan
berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Karena itu, kelompok masyarakat mengingatkan agar jangan sampai
keputusan pembangunan hari ini justru mempersempit kemampuan pemerintah daerah
untuk membiayai kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Pemkot Diminta Jangan Terburu-buru
Gabungan elemen masyarakat yang menyatakan menolak proyek KPBU APJ 2027
meminta Pemerintah Kota Cirebon meninjau ulang rencana tersebut sebelum masuk
pada tahapan yang semakin mengikat.
Mereka juga meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka
dengan melibatkan DPRD dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang utuh.
“Kami mendukung Kota Cirebon terang. Tetapi penerangan jalan jangan
sampai dibayar dengan APBD yang akhirnya membebani masyarakat selama
bertahun-tahun,” menjadi salah satu pokok sikap yang mengemuka dalam
gerakan penolakan tersebut.
Bagi mereka, pembangunan tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak
lampu yang terpasang. Pemerintah juga harus memastikan dari mana
pembiayaannya, berapa total kewajibannya, siapa yang diuntungkan, siapa yang
menanggung risikonya, dan apakah skema tersebut benar-benar memberikan nilai
terbaik bagi masyarakat.
Gelombang kritik yang kini datang dari parlemen dan berbagai elemen
masyarakat menunjukkan bahwa rencana KPBU APJ 2027 tidak lagi semata-mata
menjadi urusan teknis pemerintah daerah.
Publik mulai mempertanyakan satu hal yang lebih mendasar: apakah
rencana tersebut benar-benar menjadi solusi penerangan Kota Cirebon, atau
justru berpotensi menjadi beban APBD yang diwariskan kepada pemerintahan
berikutnya?
Pemerintah Kota Cirebon kini dituntut memberikan penjelasan secara
terbuka, lengkap dan terukur sebelum mengambil keputusan yang konsekuensinya
dapat berlangsung hingga satu dekade. (red)
