Notification

×

Iklan

Iklan Manual

Iklan Manual baris 2

Iklan

Indeks Berita

Gelombang Penolakan KPBU APJ Cirebon Menguat, Nasdem-PDIP-PAN Bersama LSM dan Ormas Desak Pemkot Kaji Ulang Rencana 2027

Last Updated: 2026-08-23T16:10:35Z


CIREBON, FKAN News — Rencana Pemerintah Kota Cirebon menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek Alat Penerangan Jalan (APJ) yang ditargetkan berjalan pada 2027 mulai menghadapi gelombang penolakan.

 

Penolakan tidak hanya datang dari unsur masyarakat, tetapi juga mencuat dari sejumlah kekuatan politik di DPRD Kota Cirebon. Fraksi NasDem, PDIP dan PAN disebut telah menyampaikan keberatan maupun mempertanyakan sejumlah aspek dalam rencana kerja sama tersebut

 

Sikap kritis itu kemudian menguat setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan dan kelompok relawan ikut menyuarakan desakan agar Pemerintah Kota Cirebon tidak terburu-buru menetapkan KPBU APJ sebelum seluruh kajian dan konsekuensi fiskalnya dibuka kepada publik.

 

Sejumlah elemen yang menyatakan mendukung penolakan tersebut antara lain LSM Laskar Merah Putih, LSM Gapura, LSM DPD LAKI, KIPRA (Kita Prabowo), KB FKPPI, FKAN, PMP (Paguyuban Mahmud Pasha), Relawan Satria dan Komando Nasional 08.

 

Bukan Menolak Cirebon Terang

Kelompok yang menolak menegaskan bahwa persoalan utama bukan kebutuhan terhadap penerangan jalan.

 

Masyarakat, kata mereka, tetap mendukung agar Kota Cirebon memiliki penerangan jalan yang memadai sehingga kondisi jalan menjadi lebih aman, terang dan nyaman. Yang menjadi sorotan justru adalah skema pembiayaan, besaran kewajiban pembayaran, serta konsekuensi jangka panjang terhadap APBD Kota Cirebon.

 

Rencana pembayaran kepada badan usaha yang disebut berada pada kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun menjadi salah satu titik yang paling dipersoalkan.

 

Dengan asumsi pembayaran berlangsung selama 10 tahun, nilai kewajiban secara sederhana dapat mencapai sekitar Rp165 miliar hingga Rp180 miliar, belum termasuk kemungkinan komponen lain yang tercantum dalam perjanjian.

 

Angka inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebelum pemerintah mengambil keputusan final.

 

Publik mempertanyakan siapa badan usaha yang akan menjadi mitra, berapa nilai investasi sebenarnya, bagaimana mekanisme pemilihan badan usaha, bagaimana pola pembayaran dari APBD, hingga siapa yang akan menanggung risiko apabila kemampuan fiskal daerah mengalami perubahan.

 

DPRD Diminta Jangan Hanya Bahas Pembangunan Fisik

Sikap sejumlah fraksi DPRD Kota Cirebon semakin membuat rencana KPBU APJ menjadi perhatian publik.

 

Fraksi PDIP menilai rencana tersebut perlu dikaji lebih mendalam dan harus diselaraskan dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Sementara PAN juga mempertanyakan aspek transparansi sekaligus konsekuensi fiskal dari kerja sama yang bersifat jangka panjang.

 

Fraksi NasDem turut menjadi bagian dari kekuatan politik yang menyuarakan keberatan terhadap rencana tersebut.

 

Bagi kelompok masyarakat, sikap kritis DPRD dinilai penting karena proyek KPBU bukan sekadar persoalan membangun atau memasang lampu penerangan jalan. Ada konsekuensi kontraktual yang berpotensi mengikat APBD selama bertahun-tahun.

 

Karena itu, DPRD didorong menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama dalam memastikan proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat lebih besar dibandingkan beban yang harus ditanggung pemerintah daerah.

 

Dokumen KPBU Diminta Dibuka

LSM, organisasi masyarakat dan kelompok relawan yang menyatakan menolak mendesak Pemkot Cirebon membuka dokumen yang menjadi dasar perencanaan KPBU APJ.

 

Dokumen yang diminta antara lain Feasibility Study (FS), kajian kemampuan fiskal daerah, analisis manfaat dan biaya, nilai investasi badan usaha, rancangan perjanjian KPBU, mekanisme pembayaran dari APBD, pembagian risiko pemerintah dan badan usaha, jangka waktu kerja sama, mekanisme pemilihan badan usaha, serta dasar hukum dan persetujuan yang diperlukan.

 

Menurut kelompok masyarakat, keterbukaan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan.

 

Sebaliknya, publik perlu mengetahui apakah KPBU benar-benar menjadi opsi pembiayaan terbaik atau masih tersedia alternatif lain yang dapat menghasilkan penerangan jalan yang lebih efisien tanpa membebani APBD dalam jangka panjang.

 

Pertanyaan sederhananya: apakah Kota Cirebon harus mengikat APBD selama satu dekade untuk membayar proyek penerangan jalan, atau masih ada skema lain yang lebih ringan?

 

Jangan Sampai APBD Terikat 10 Tahun

Kekhawatiran terbesar yang disampaikan kelompok penolak adalah munculnya kewajiban jangka panjang yang berpotensi membatasi ruang fiskal pemerintahan berikutnya.

 

Keputusan yang dibuat pada 2026 atau 2027, apabila dituangkan dalam kontrak jangka panjang, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintahan saat ini. Pemerintah daerah pada periode berikutnya tetap harus menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.

 

Dalam konteks pengelolaan APBD, persoalannya bukan sekadar besar kecilnya angka pembayaran per tahun, tetapi seberapa besar ruang fiskal daerah yang akan terserap untuk memenuhi kewajiban kontrak tersebut.

 

Apalagi kebutuhan pembangunan Kota Cirebon ke depan tidak hanya menyangkut penerangan jalan. Pemerintah daerah tetap harus membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan sosial dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

 

Karena itu, kelompok masyarakat mengingatkan agar jangan sampai keputusan pembangunan hari ini justru mempersempit kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

 

Pemkot Diminta Jangan Terburu-buru

Gabungan elemen masyarakat yang menyatakan menolak proyek KPBU APJ 2027 meminta Pemerintah Kota Cirebon meninjau ulang rencana tersebut sebelum masuk pada tahapan yang semakin mengikat.

 

Mereka juga meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPRD dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh.

 

“Kami mendukung Kota Cirebon terang. Tetapi penerangan jalan jangan sampai dibayar dengan APBD yang akhirnya membebani masyarakat selama bertahun-tahun,” menjadi salah satu pokok sikap yang mengemuka dalam gerakan penolakan tersebut.

 

Bagi mereka, pembangunan tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak lampu yang terpasang. Pemerintah juga harus memastikan dari mana pembiayaannya, berapa total kewajibannya, siapa yang diuntungkan, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah skema tersebut benar-benar memberikan nilai terbaik bagi masyarakat.

 

Gelombang kritik yang kini datang dari parlemen dan berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa rencana KPBU APJ 2027 tidak lagi semata-mata menjadi urusan teknis pemerintah daerah.

 

Publik mulai mempertanyakan satu hal yang lebih mendasar: apakah rencana tersebut benar-benar menjadi solusi penerangan Kota Cirebon, atau justru berpotensi menjadi beban APBD yang diwariskan kepada pemerintahan berikutnya?

 

Pemerintah Kota Cirebon kini dituntut memberikan penjelasan secara terbuka, lengkap dan terukur sebelum mengambil keputusan yang konsekuensinya dapat berlangsung hingga satu dekade. (red)

 

-->