Senin (08/12/2025) secara resmi Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH BCN) melaporkan Ketua DPRD Andri Sulistio ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.
Direktur LBH BCN (Reno Sukriano) membenarkan perihal laporan tersebut ke BK DPRD Kota Cirebon
"hari ini kami dari LBH BCN resmi telah mengirimkan surat laporan tersebut ke BK DPRD" ujarnya.
Analisis Pelanggaran dan Permohonan Sanksi sebagai berikut:
Lebih lanjut Reno menjelaskan, diketahui ada berberapa poin dalam laporan tersebut diantaranya Penyalagunaan kewenangan (abuse of power) hal ini buntut dari Ketua DPRD Andri Sulistio pada saat memimpin rapat DPRD telah memerintahkan salah satu anggota DPRD (Sarifudin) dari fraksi PDI Perjuangan untuk WALK OUT dan tidak memberi izin untuk interupsi kepada Wali Kota guna mempertanyakan terkait anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) beberapa waktu lalu.
Laporan ini kami dibuat demi menjaga nama baik semua pihak dan dalam rangka menjaga martabat DPRD Kota Cirebon, oleh karenanya surat ini kami tembuskan ke Ombudsman RI, DPD Partai Golkar Jabar, DPD Partai Golkar Kota Cirebon dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon, tutupnya. (red)